Minggu, 23 Januari 2011

PERPISAHAN SISWA

Trimakasih Pak Guru
Kidmad dengerin Petuah Kepala Sekolah
Inilah foto foto perpisahan Siswa Kelas VI sekaligus Perpisahan Kepala Sekolah dan Guru Kelas VI yang masing-masing telah mendapat promosi ke jenjang yang lebih tinggi, diantaranya :
  1. Ibu Dra. Puji Hartanti, menjadi Pengawas TK/SD Kecamatan Weru.
  2. Bapak Wagiya, S.Pd, menjadi Kepala Sekolah di SD N Tawang 02.
Diantara tamu undangan yang hadir selain dari unsur orang tua/ wali murid, Pengurus Komite, pejabat UPTD Pendidikan Kecamatan Weru, juga Alumni Guru yang kini telah alih tugas maupun mutasi ke sekolah yang lain.
Untuk lebih mengenal personil dan mantan personil punggawa SD Negeri Karangmojo 03, silahkan dilihat .

Sabtu, 22 Januari 2011

TES IQ

Siswa Kelas III lagi Tes IQ
Untuk mengetahui karakteristik dan kemampuan siswa, baru - baru ini SD Negeri Karangmojo 03 mengadakan Tes IQ secara serentak dari kelas 1 sampai dengan kelas 6. Acara ini diselenggarakan atas kerjasama sekolah dengan salah satu Lembaga Pengembangan Pendidikan  Jogjakarta. Pelaksanaan Tes dilaksanakan pada hari senin,tanggal 10 Januari 2011.
Siswa kelas 6 begitu antusias saat melaksanakannya, terlihat saat pengerjaannya  siswa dengan dengan tekun memperhatikan petunjuk yang diberikan oleh tutor dan mengerjakannya dengan hati-hati. Begitu juga dengan kelas 5 dan 4, rata-rata mereka sudah memahami apa yang seharusnya dikerjakan. Hal yang lucu terjadi saat beberapa siswa kelas 3 mengerjakan tes, terlihat mereka masih bingung dalam menjawab soal-soal yang diberikan karena bentuk soalnya memang agak membingungkan karena beberapa soal yang berupa pola-pola bangun memang terlihat mirip dengan semua jawaban sehingga memerlukan ketelitian tetapi karena harus mengejar waktu yang disediakan maka soal yang mereka kerjakan ada yang tidak terjawab.
Memasuki pada tahap  berikutnya  pengerjaannya juga hanya dibatasi waktu sekitar 30 menit. Beberapa siswa kelas 6 terlihat lebih menyukai bentuk soal ini, soal dapat dijawab dengan cepat karena bentuk soalnya pengetahuan umum. Walaupun ada beberapa siswa yang  tampak kesulitan tetapi secara garis besar pelaksanaan Tes IQ ini berjalan dengan lancar dan tanpa adanya kendala yang berarti.
Hasil tes akan diberikan sekitar 2 minggu dari jadwal yang diberikan. Semoga hasil tes nantinya dapat digunakan sebagai pijakan bagi orangtua, guru ataupun siswa itu sendiri sebagai tolok ukur kemampuan, bakat ataupun minat yang dimiliki sehingga prestasi akademiknya dapat lebih ditingkatkan.

Jumat, 21 Januari 2011

PERLENGKAPAN PEMAIN FUTSAL


PERLENGKAPAN PEMAIN 

  • KESELAMATAN

Seorang pemain tidak boleh menggunakan peralatan atau memakai apapun yang membahayakan dirinya sendiri atau pemain lainnya, termasuk bentuk perhiasan apapun.
  • DASAR PERLENGKAPAN
Dasar perlengkapan yang diwajibkan dari seorang pemain adalah:
-    Seragam atau kostum.
-    Celana pendek – apabila pemain memakai celana dalam stretch pants, warnanya harus sama dengan   celana pendek utama.
-    Kaos kaki (menutupi shinguard)
-    Pengaman kaki (shinguards).
-    Sepatu dengan model yang diperkenankan untuk dipakai terbuat dari kain atau kulit lunak atau sepatu gimnastik dengan sol karet atau terbuat dari bahan yang sejenisnya. Penggunaan sepatu adalah wajib.
  • SERAGAM ATAU KOSTUM
-    Diberi nomor dan harus tampak pada bagian belakang kostum.
-    Warna nomor harus berbeda dan lebih kontras dengan warna bajunya.
-    Tidak diperkenakan menggunakan atribut partai politik.
  • PENGAMAN KAKI (Shinguards).
-    Secara keseluruhan pengaman kaki harus ditutup oleh kaos kaki.
-    Terbuat dari bahan yang cocok (karet, plastik atau bahan sejenis).
-    Harus memberikan tingkat perlindungan yang cukup (tidak boleh pakai karton atau kardus).

  • PENJAGA GAWANG
- Penjaga gawang diperkenankan memakai celana panjang.
- Setiap penjaga gawang memakai warna yang mudah membedakannya dari pemain lain serta wasit.
- Jika seorang pemain yang berada diluar lapangan ingin mengganti penjaga gawang, baju yang dipakai penjaga gawang pengganti, oleh pemain tersebut harus ditandai pada bagian belakang dengan nomor pemain itu sendiri.
  • PELANGGARAN DAN SANGSI
Untuk setiap pelanggaran dari Peraturan ini :
- Pemain yang melakukan kesalahan akan diperintahkan oleh wasit untuk meninggalkan lapangan, membetulkan perlengkapannya atau melengkapi salah satu perlengkapan yang hilang atau belum dipakai. Pemain tidak boleh kembali ke dalam lapangan tanpa melapor terlebih dahulu kepada salah seorang wasit, yang kemudian memeriksa perlengkapan pemain tersebut. Pemain diperkenankan masuk kembali, ketika bola berada diluar permainan (when the ball is out of play).

TANAMAN BONSAI KHAS ASIA

Bonsai adalah seni karena membentuk tanaman yang kerdil dan memeliharanya hingga beberapa puluh tahun lamanya memerlukan ketrampilan dan keuletan tersendiri sehingga kekerdilan pohon bonsai dapat dipertahankan. Tetapi sayangnya tidak semua tanaaman / pohon dapat dibonsai atau dapat dipertahankan kekerdilannya. berikut kami sampaikan beberapa jenis tanaman khas Asia yang telah sering dibonsai :
  1. Beringin ( Ficus benyamina, ficus Varigata, dsb )
  2. Getah Perca ( Ficus Elastica )
  3. Lo ( Fiscus Glomerata )
  4. Kawista ( Feronia Lucida, F. Elephantum )
  5. Sawo Kecik ( Manilkara Kauki )
  6. Cerme Belanda ( Eugenia Uniflora )
  7. Jeruk Kingkit ( Triphasia Aurantiola )
  8. Juwet ( Eugenia Cumini )
  9. Asam ( Tamarindus Indica )
Dan masih banyak lagi yang bisa kita temukan disekitar rumah kita, apalagi kalau kita bisa " berburu " sendiri sambil menjelajahi alam pegunungan tapi ingat, kita haruslah bijaksana saat mengambilnya agar tidak mengganggu kestabilan alam dengan merusaknya. Oke, selamat Berburu . . . 

Kamis, 20 Januari 2011

RPP TENAGA HONORER


Pengangkatan seorang guru honorer memang menjadi idam-idaman bagi setiap guru. Namun ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian kita. Pertimbangan tersebut ternyata tidak semua guru honorer akan di angkat dalam waktu yang bersamaan. Berukut ini kami paparkan hasil dari beberapa pertemuan GTT seperti yang ditulis didalam situs : www.dkhi.co.id.
semoga menjadi bahan pertimbangan kita semua yang saat ini sangat menanti pengangkatan menjadi CPNS. Bukan bermaksud mendahului kewenagan pemerintah ataupun instansi terkait tentang adanya RPP ini tetapi hanya sebagai pertimbangan saja, atau mungkin sebagai bahan renungan. Semoga dapat membantu . . .

RPP ini memperlihatkan konsistensi Pemerintah terhadap janjinya di PP 43 Tahun 2007 dalam Penjelasan Pasal 6 Ayat (2) yang berbunyi
Tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, baru dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil apabila semua tenaga honorer yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah seluruhnya secara nasional telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebelum Tahun Anggaran 2009.
Dengan demikian, apabila masih terdapat tenaga honorer yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah belum diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sampai Tahun Anggaran 2009, maka tenaga honorer yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak dapat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Apabila sebelum Tahun 2009 secara nasional tenaga honorer yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah selesai seluruhnya diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, maka tenaga honorer yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bekerja pada instansi pemerintah dapat diangkat menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebijakan nasional, berdasarkan formasi, analisis kebutuhan riil, dan kemampuan keuangan negara.
Pengangkatan Tenaga Honorer (TH) yang seharusnya tuntas pada tahun 2009, secara nasional masih menyisakan banyak permasalahan baik karena tercecer, mekanisme, maupun kecurangan.
Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah, yang di tujukan kepada pembina kepegawaian Pusat dan Daerah mengisyaratkan akan ditindaklanjutinya Pendataan TH Jilid II
Pembahasan mengenai honorer, khususnya tentang RPP tenaga honorer jilid II, terakhir dilakukan pada 26 April 2010 antara pemerintah yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE. Mangindaan, Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh, Menteri Agama Surya Darma Ali, Kepala Badan Kepegawian Negara, Edy Topo Ashari serta perwakilan beberapa Kementrian dan Gabungan Komisi I, VIII dan X DPR RI.
EE Mangindaan dalam kunjungannya ke BKN Jakarta (18 Maret 2010) menyampaikan beberapa alternatif pengangkatan tenaga honorer, Yakni :
1. Tenaga honorer yang dianggap memenuhi syarat sesuai dengan PP 48 Tahun 2005 dan PP 43 Tahun 2007, namun tercecer, terselip, tertinggal, maka diangkat tanpa melalui seleksi setelah dilakukan verifikasi dan validasi
2. Tenaga Honorer yang memenuhi syarat sesuai dengan PP 48 Tahun 2005 dan PP 43 Tahun 2007,, TIDAK bekerja di Instansi Pemerintah, maka Pemerintah memberikan beberapa alternatif untuk pengangkatannya
3. tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang TIDAK berwenang, dibiayai BUKAD oleh APBD/APBN, tetapi bekerja di instansi Pemeriantah, maka pemerintah memberikan solusi untuk mengadkan seleksi administrasi dan ujian tertulis antar honorer dengan formasi 30% pada masing-masing instansi.
4. adapun tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang TIDAK BerwenaNG , BEKERJA DI Instansi BUKAN pemerinatah dan dibiayai BUKAN APBN/APBD, maka tidak dapat dipertimbangkan menjadi CPNS
Ini masih sekedar RPP yang masih perlu pembahasan dan persetujuan dari pemerintah dan DPR, marilah kita berdoa, semoga aparat yang akan memutuskan dan mengelola diberikan kemudahan, kejujuran, dan komitmen yang baik untuk kemajuan bangsa.
Pasal – Pasal RPP yang menyedihkan
1. Pasal 6A
1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (3) dilakukan 1 (satu) kali berdasarkan Formasi tahun anggaran 2011 melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan seleksi ujian tertulis sesama tenaga honorer.
2) Seleksi ujian tertulis tenaga honorer sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dengan materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
3) Jumlah formasi untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri sipil yang mengikuti seleksi ujian tertulis sebagaiman dimaksud pada aya (2) ditetapkan paling banyak 30 % (tiga puluh persen) dari jumlah tambahan formasi tahun anggaran 2011 pada masing-masing instansi sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.
4) Penentuan kelulusan bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan atas peringkat nilai tertinggi sampai dengan peringkat nilai terendah sejumlah batas jumlah alokasi formasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
2. Pasal 9A
1) Tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat administrasi atau tidak lulus seleksi ujian tertulis, diperlakukan sebagai berikut :
a. Apabila tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tenaganya masih dibutuhkan sesuai kemampuan keuangan instansi, berkelakuan baik, dan mempunyai kinerja yang baik, diperlakukan sebagai berikut:
1) Dapat tetap bekerja pada instansi yang bersangkutan dengan SK Pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian;
2) Diberikan penghasilan setiap bulan secara adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab;
3) Dapat diikutsertakan menjadi peserta tabungan hari tua dan/atau diikutsertakan dalam program asuransi kesehatan.
b. Instansi dapat memperhentikan dan/atau tidak memperpanjang lagi tenaga honorer yang tenagannya tidak dibutuhkan.
2) Anggaran yang diprlukan untuk membiayai tenaga honorer sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari;
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada masing-masing instansi yang bersumber dari Pendapatan Negara bukan pajak untuk Instansi Pemerintah Pusat dan
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada masing-masing instansi yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah untuk Instansi Pemerintah Daerah.

Selasa, 11 Januari 2011

Daftar NISN Siswa Baru

DAFTAR NISN
Tahun Pelajaran 2010/2011
Kelas I
NISN         Nama   Kelamin   Tingkat
41210471 Agistya Haviananda Al Hakim   Laki-laki  1
41210470 Chika Agustina Reva Sari   Perempuan  1
41210473 Iqbal Romadlon   Laki-laki  1
41210469 Lovyana   Perempuan  1
41210472 Muhsin Nurhidayat   Laki-laki  1
41210474 Nabela Fatma Ramadhani   Perempuan  1
35374185 Nimas Ayu Hastaning Shakti   Perempuan  1
41210466 Pandu Surya Atmaja Hasri   Laki-laki  1
41210465 Roy Firnanda   Laki-laki  1
41210468 Suci Normawati   Perempuan  1
41210467 Taufik Hidayat   Laki-laki 1