Jumat, 18 November 2011

Sertifikasi 2012

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 2 mengamanatkan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal. Sebagai pendidik profesional diwajibkan memiliki kualifikasi akademik,kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi pendidik bagi guru, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Agar sertifikasi guru dapat direalisasikan dengan baik, maka  perlu pemahaman bersama antara berbagai unsur yang terlibat, baik di pusat maupun di daerah. Oleh karena itu, perlu ada koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan sertifikasi guru agar pesan Undang-Undang tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan. Salah satu bagian penting dalam sertifikasi guru adalah rekrutmen dan penetapan calon pesertanya. Karena dengan telah ditetapkan sebagai calon peserta sertifikasi berarti tidak lama lagi anda akan mempunyai tambahan penghasilan seperti yang dijelaskan di atas.
Bagi anda yang ingin mengetahui, apakah nama anda termasuk dalam  daftar guru calon peserta  sertifikasi tahun 2012 dapat dilihat DISINI
Sebelumnya, persiapkan dulu NUPTK anda! Untuk memudahkan  mencarinya, ketikkan NUPTK anda dengan benar  di kolom pencarian.. 
Tips bagi anda! walaupun anda sudah yakin mengetikkan NUPTK anda dengan benar, kadang-kadang system di website resmi itu tidak merespon dengan baik, yang artinya anda harus mencarinya satu persatu dari halaman 1 - 64 dengan perhalaman sejumlah 20 nomor. OK! Semoga bermanfaat. Selamat berberjuang. Maju terus dunia pendidikan

0 komentar: